Page 26 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 26
BAB V
PENGAJUAN KE STATUS 4 (TIDAK DAPAT DITINDAKLANJUTI)
Dalam surat usulan Entitas untuk status 4 dilengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab
akan menindaklanjuti kembali apabila dikemudian hari diketahui terdapat bukti baru bahwa alasan
yang dijadikan dasar penetapan diberikannya status 4 adalah tidak benar. Adapun usulan angkah
penyelesaian status 4 sebagai berikut.
I. Masalah Bukan di Internal BPK
A. Finasial :
1. Auditee tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan
(Auditee adalah Kepala Daerah)
Permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke kas negara/daerah harus
diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK Perwakilan.
Hasil analisis disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan
proses TP/TGR. Tindak Lanjut sampai dengan semester II Tahun 2016 bila telah
disampaikan ke Majelis TP/TGR dan telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka
menjadi Status 1 dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD.
Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017 maka pengalihan pemantauan ke KN/KD setelah
diterbitkan SKP/SKTJM.
Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
TP/TGR maka:
a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
setelah diputuskan Badan; dan
b. apabila nilainya tidak material, dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan
profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
oleh pimpinan Entitas.
2. Pengembalian Kerugian Negara/Daerah macet
Sama dengan poin 1 yaitu permasalahan yang berkaitan dengan adanya pengembalian ke
kas negara/daerah harus diusulkan oleh entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK
Perwakilan. Hasil analisis disampaikan kepada Pimpinan BPK dengan usulan
ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR. Tindak Lanjut sampai dengan semester II Tahun
2016 bila telah disampaikan ke Majelis TP/TGR dan telah diterbitkan Bukti Register
Penyampaian maka menjadi Status 1 dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke
Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017 maka pengalihan pemantauan
ke KN/KD setelah diterbitkan SKP/SKTJM.
Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
TP/TGR maka:
a. setelah Tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak
pembahasan terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan
menjadi Status 4 setelah diputuskan Badan; dan
BPK Perwakilan Kalimantan Timur 21

