Page 30 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 30
BAB VI
PERMASALAHAN DAN USULAN SOLUSI
ATAS KENDALA PEMDA DALAM PENGELOLAAN TLRHP
No Kendala/Permasalahan Alternatif Solusi
1 Rekomendasi yang bersifat finansial yang tujuannya untuk pihak Perlu dibuat mekanisme atau petunjuk untuk tuntutan terhadap
ketiga, kesulitan untuk dilakukan penagihan karena peraturan pihak ketiga
untuk tuntutan pihak ketiga belum ada
2 Rekomendasi yang bersifat finansial tetapi penanggung jawab Untuk tindak lanjut rekomendasi ini kami usulkan penghapusan
pada saat ini sudah meninggal dunia atau Perusaahan tuntutan, dengan ketentuan penanggung jawab sudah meninggal
penanggung jawab sudah tidak aktif dunia atau perusaan sudah tidak aktif
3 Terdapat kesulitan untuk menagih kembali kelebihan Untuk tindak lanjut rekomendasi ini kami usulkan kalau bisa
pembayaran pada pihak antara lain PT Taspen, PT BPJS dan berupa hasil koordinasi dari para pihak, karena proses kompensasi
Bapertarum atau pengembalian sangat sulit
4 Untuk temuan terhadap pengelolaan aset daerah yang setiap Proses penyelesaian rekomendasi terhadap penggelolaan aset
tahun selalu ada, sehingga terdapat rekomendasi yang daerah sangat sulit dilakukan per tahun temuan, kami usulkan
menumpuk kalau ada temuan aset, untuk temuan tahun sebelumnya bisa
diusulkan untuk status 4
5 Kesulitan mengindentifikasi dokumen Tindak Lanjut sesuai Buku saku terkait dokumen apa yang dibutuhkan untuk tindak
rekomendasi lanjut rekomendasi
6 Beberapa rekomendasi agak sulit untuk ditindak lanjuti, seperti Tenggat waktu yang lebih lama untuk penyelesaian tindak lanjut
riksus oleh inspektorat karena keterbatasan SDM dan banyaknya rekomendasi
mandatori pekerjaan sehingga kesulitan untuk membagi waktu
7 Rekomendasi terkait pembuatan Peraturan Daerah dan Tenggat waktu yang lebih lama untuk penyelesaian tindak lanjut
Peraturan Bupati memerlukan waktu karena proses panjang rekomendasi
8 Rekomendasi terkait pemberian surat teguran kepada pegawai Inspektorat diberikan hak akses atas nama-nama pegawai yang
dimana kebanyakan LHP hanya mencantumkan jabatannya saja diberikan sanksi/teguran tertulis sesuai dengan rekomendasi BPK
sehingga Inspektorat kesulitasn dalam menelusuri nama
pegawai yang mendapatkan sanksi
9 Rekomendasi terkait pengembalian dari pihak ketiga atau Inspekorat diberikan hak akes atas nama-nama pihak ketiga dan
pegawai dimana kebanyakan LHP hanya mencantumkan nama pegawai yang bertanggung jawab mengembalikan kerugian
inisialnya saja sehingga Insppektorat kesulitan dalam sesuai dengan rekomendasi BPK
memelusuri pihak ketiga/pegawai yang bertanggung jawab
untuk pengembalian
10 Terdapat LHP yang tidak ada di kantor BPK Kaltim dan di Auditi Dalam proses koordinasi dengan MP TPTGR untuk usulan Status
4.
11 Terdapat temuan keuangan yang belum ditindaklanjuti dan Akan ditindaklanjuti melalui proses penetapan SKTJM atas masing
belum ada penetapan -masing penanggung jawab
12 Temuan administrasi yang belum mendapat respon dari SKPD Tim dari Inspektorat akan terjun ke lapangan langsung kepada
penanggung jawab auditi membantu menyelesaikan temuan administrasi
13 Ada penanggung jawab temuan yang sudah meniggal dunia, dan Tim dari Inspektorat sudah mengecek kondisi di lapangan,
banyak dililit utang yang kemudian menjadi tanggungan oleh ahli melakukan koordinasi dengan ahli waris (Istri), diberi fotocopy
warisnya, sementara kondisi ahliwaris (Istri) tidak surat keterangan kematian, fotocopy Kartu Keluarga, dan Surat
berpenghasilan tetap, jadi buruh serabutan dan anak masih kecil. Keterangan tidak mampu dari kelurahan/RT.
BPK Perwakilan Kalimantan Timur 25

