Page 28 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 28
ke Majelis TP dan telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka menjadi Status 1
dan pelaksanaan pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi
sejak Tahun 2017 maka pengalihan pemantauan ke KN/KD setelah diterbitkan
SKP/SKTJM.
Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui TP
maka:
a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
setelah diputuskan Badan; dan
b. apabila nilainya tidak material, dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan
profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
oleh pimpinan Entitas.
8. Perubahan Organisasi atau Fungsi
Permasalahan yang berkaitan dengan perubahan organisasi atau fungsi diusulkan oleh
entitas dan dianalisis lebih lanjut oleh BPK Perwakilan. Hasil analisis disampaikan kepada
Pimpinan BPK dengan usulan ditindaklanjuti dengan proses TP/TGR. Tindak Lanjut
sampai dengan semester II Tahun 2016 bila telah disampaikan ke Majelis TP/TGR dan
telah diterbitkan Bukti Register Penyampaian maka menjadi Status 1 dan pelaksanaan
pemantauan dipindahkan ke Pemantauan KN/KD. Untuk rekomendasi sejak Tahun 2017
maka pengalihan pemantauan ke KN/KD setelah diterbitkan SKP/SKTJM.
Dalam hal entitas tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara/daerah melalui
TP/TGR maka:
a. setelah tahun 2004, apabila nilainya material dan telah lewat 60 hari sejak pembahasan
terakhir maka disampaikan ke Institusi Penegak Hukum (IPH) dan menjadi Status 4
setelah diputuskan Badan; dan
b. apabila nilainya tidak material, dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan
profesional BPK maka tindak lanjut menjadi Status 4 dan disarankan penyelesaiannya
oleh pimpinan Entitas.
B. Non Finasial :
1. Rekomendasi yang penerapannya sudah tidak relevan pada saat ini
Entitas mengusulkan kepada BPK Perwakilan bahwa rekomendasi tidak dapat
ditindaklanjuti beserta alasannya. Selanjutnya BPK Perwakilan melakukan analisis
terhadap usulan tersebut untuk dipertimbangkan sebagai usulan Status 4 dengan alasan
efektif, efisien dan ekonomis.
2. Subjek tidak diketahui keberadaannya – Lanjutan
Diusulkan menjadi Status 4 dengan pertimbangan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti
secara efektif, efisien, dan ekonomis berdasarkan pertimbangan profesional BPK.
BPK Perwakilan Kalimantan Timur 23

