Page 18 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 18
No Laporan Akun/ Siklus
Jenis Rekomendasi
Keuangan Laporan Dokumen Tindak Lanjut Contoh Rekomendasi
37 Neraca Kas Koordinasi Pajak atas 1. Surat perintah KDH kepada BPK merekomendasikan
dengan pihak Deposito pejabat terkait untuk KDH agar melakukan
eksternal melaksanakan koordinasi; koordinasi dan/atau
2. Surat kepada eksternal atau membuat perjanjian
risalah/notulen koordinasi kerjasama dengan Bank BNI
atau output hasil koordinasi dan BRI yang diantaranya
atau berita acara koordinasi; memuat ketentuan:
3. Surat Keputusan/kebijakan/ 1) penghapusan pajak atas
penetapan/berita acara, dll; bunga deposito milik
dan Pemerintah Daerah;
4. Bukti tindak lanjut terkait 2) pemindahbukuan bunga
permasalahan deposito deposito secara
setelah adanya kebijakan/ langsung dan otomatis
keputusan/MoU. ke RKUD setiap tanggal
jatuh tempo; dan
3) pencairan dan penarikan
secara otomatis
deposito atau setara kas
lainnya pada akhir tahun
anggaran.
38 Neraca Kas Mekanisme/ LS Bendahara 1. Surat perintah KDH kepada BPK RI merekomendasikan
SOP/ pejabat terkait untuk kepada Bupati ABC agar
Peraturan mengimplementasikan memerintahkan Kepala
transaksi non tunai dalam BPKAD untuk
pembayaran SP2D; dan mengimplementasikan
2. Keputusan serta bukti tindak Transaksi Non Tunai secara
lanjut yang menunjukkan tidak bertahap, terutama
ada lagi mekanisme LS semaksimal mungkin
kepada Bendahara. mengurangi pencairan dana
langsung (SP2D-LS) kepada
Bendahara Pengeluaran.
39 Neraca Kas Pemeriksaan 1. Surat perintah KDH kepada BPK merekomendasikan
APIP Inspektur; KDH agar memerintahkan
2. Surat tugas dari Inspektur Inspektur untuk melakukan
kepada Auditor APIP; verifikasi dan validasi
3. Laporan Hasil Pemeriksaan pertanggungjawaban Dana
APIP; dan BOS.
4. Tindak lanjut atas hasil
pemeriksaan APIP.
40 Neraca Kas Mempertangg 1. Surat perintah KDH kepada BPK merekomendasikan
ungjawabkan Kepala SKPD terkait; KDH agar menginstruksikan
2. Surat Kepala SKPD terkait Kepala SKPD untuk
kepada KPA terkait dan memerintahkan Bendahara
Bendahara; Pengeluaran
3. Surat KPA terkait kepada mempertanggungjawabkan
PPTK terkait; dana sebesar Rpxxx.
4. Bukti dokumen
pertanggungjawaban yang
telah dilengkapi sesuai
dengan nilai permasalahan
oleh Bendahara dan/atau
PPTK; dan
5. Dalam hal tidak dapat
dipertanggungjawabkan,
maka dilakukan penyetoran ke
kas dengan dokumen
kelengkapan sebagaimana
pada bagian penyetoran kas.
BPK Perwakilan Kalimantan Timur 13

