Page 15 - 1 Kamus Pintar Usulan Status TLRHP BPK Kaltim 2023
P. 15

No     Laporan   Akun/ Siklus
                                             Jenis Rekomendasi
                 Keuangan     Laporan                                 Dokumen Tindak Lanjut    Contoh Rekomendasi
                                                                     dilegalisir  oleh  bank  dan/atau  pembayaran  sebesar  Rpxxx
                                                                     Surat  Pernyataan  BUD  bahwa  dari pelaksana pekerjaan dan
                                                                     kas  telah  diterima  pada  menyetorkannya  ke  kas
                                                                     rekening kas daerah.   daerah.
           23   LRA        Belanja      Pemulihan    Potensi      1.  Surat  perintah  KDH  kepada  BPK  RI  merekomendasikan
                                        Kerugian     Kerugian        Kepala SKPD terkait; dan  KDH  agar  memerintahkan
                                        Daerah       Daerah       2.  Bukti      pemotongan  Kepala  SKPD    untuk
                                                     (Kekurangan     pembayaran  pada  SP2D  memperhitungkan  potensi
                                                     Volume/Kelebih  termin selanjutnya.    kelebihan  pembayaran  pada
                                                     an Pembayaran)                         rekanan  sebesar  Rpxxx  pada
                                                                                            pembayaran      termin
                                                                                            berikutnya.
           24   LRA        Belanja      Keputusan    SK Penerima  1.  Surat  perintah  KDH  kepada  BPK  merekomendasikan
                                                     Hibah           pejabat  terkait  untuk  KDH             agar
                                                                     melaksanakan koordinasi; dan  mempertimbangkan  untuk
                                                                  2.  Keputusan  bahwa  penerima  tidak  memberikan  dana
                                                                     hibah    yang     tidak  hibah  di  masa  mendatang
                                                                     mempertanggungjawabkan  kepada  penerima  hibah  yang
                                                                     penggunaan  dana  hibah  tidak  lalai   dalam
                                                                     lagi  menerima  hibah  pada  TA  mempertanggungjawabkan
                                                                     berikutnya.            bantuan   hibah   yang
                                                                                            diterimanya.
           25   LRA        Belanja      Verifikasi/  Pertanggungjaw  1.  Surat  perintah  KDH  kepada  BPK merekomendasikan
                                        Proses/      aban Hibah      Inspektur;             KDH agar meminta APIP
                                        Pemeriksaan               2.  Surat  tugas  dari  Inspektur  untuk memeriksa lebih lanjut
                                        APIP                         kepada Auditor APIP;   penggunaan dana hibah yang
                                                                  3.  Laporan  Hasil  Pemeriksaan  disalahgunakan sebesar
                                                                     APIP; dan              Rpxxx.
                                                                  4.  Tindak  lanjut  atas  hasil
                                                                     pemeriksaan APIP.
           26   LRA        Belanja      Mekanisme/   Pertanggungjaw  1.  Surat  Perintah  KDH  kepada  BPK  merekomendasikan
                                        SOP/         aban Hibah      Kepala SKPD terkait;   KDH   agar  memberikan
                                        Peraturan                 2.  Surat  Kepala  Dinas  kepada  sanksi  kepada  penerima
                                                                     penyedia/Surat  Perintah  hibah  yang    tidak
                                                                     Kepala  Dinas  kepada  KPA;  menyampaikan  laporan
                                                                     dan                    pertanggungjawaban  berupa
                                                                  3.  NPHD  yang  memuat  sanksi  pengenaan  blacklist  untuk
                                                                     terhadap  pelanggaran  atas  tidak  diberikan  dana  hibah
                                                                     kewajiban              kembali  pada  tahun-tahun
                                                                     pertanggungjawaban hibah.  berikutnya.  Pengaturan
                                                                                            sanksi  itu  seyogianya
                                                                                            dituangkan dalam NPHD dan
                                                                                            diinformasikan  sebelum
                                                                                            ditandatangani  kedua  belah
                                                                                            pihak.
           27   LRA        Belanja      Menyelesaika              1.  Surat  perintah  KDH  kepada  BPK  merekomendasikan
                                        n atau                       Kepala SKPD terkait;   KDH  agar  memerintahkan
                                        memperbaiki               2.  Surat  Kepala  SKPD  terkait  Kepala  Dinas  PUPR  untuk
                                        pekerjaan fisik              kepada KPA terkait;    menginstruksikan  PPK/KPA
                                                                  3.  Surat  KPA  terkait  kepada  kegiatan  terkait  untuk
                                                                     PPTK  terkait  dan  kepada  menarik  kelebihan
                                                                     rekanan terkait; dan   pembayaran  sebesar  Rpxxx
                                                                  4.  Bukti  pekerjaan  fisik  telah  kepada  penyedia  terkait  dan
                                                                     diselesaikan  atau  diperbaiki  menyetorkan  ke  kas  daerah
                                                                     dalam   bentuk   BAST  atau  melakukan  perbaikan
                                                                     penyelesaian  pekerjaan,  atas  pekerjaan  LPA  Kelas  B
                                                                     berupa  Hasil  pengujian  lab,  yang  tidak  sesuai  spesifikasi
                                                                     hasil pengujian fisik, PHO, foto  teknis  dengan  ketentuan
                                                                     dokumentasi  yang  valid.  sebagai berikut:
                                                                     Dapat juga berupa pernyataan  1)  Perbaikan  dilakukan
                                                                     dari Inspektorat.         dengan         cara
                                                                                               mengembalikan   ke
                                                                                               spesifikasi    awal



                                                                         BPK Perwakilan Kalimantan Timur        10
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20